Sabtu, 08 Maret 2014

KUR BANGKITKAN USAHA KECIL



Pernahkah anda mendengar beberapa nama seperti Tomy Winata, Basrizal Koto, Puspo Wardoyo, atau bahkan Bob Sadino? Tepat sekali, mereka adalah tokoh – tokoh pengusaha yang sukses dan ternama di Indonesia. Adakah diantara kita yang ingin meraih kesuksesan seperti mereka? Banyak orang yang ingin memulai berwirausaha namun terkendala karena permasalahan biaya untuk modal. Namun, kini pemerintah terus mengembangkan program yang bertujuan untuk membangkitkan usaha kecil. Apakah program tersebut? Bagaimanakah perkembangannya hingga saat ini? Mari kita bahas dengan seksama.

Apa itu KUR?

Kredit Usaha Rakyat (KUR), merupakan terobosan pemerintah dalam upaya memudahkan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Keunggulan KUR bila dibandingkan dengan program pemerintah yang lainnya adalah melalui KUR, kredit hingga Rp 20 juta bisa diberikan tanpa agunan tambahan sepanjang sudah memiliki usaha layak yang ditunjukkan dengan minimal sudah berjalan selama 6 bulan. Mengapa bisa demikian? Pemberian kredit tanpa agunan tersebut dimungkinkan, karena pemerintah telah menyediakan dana penjaminan senilai Rp 2 trilliun / tahun. Hal ini jelas membangkitkan pelaku usaha kecil di Tanah Air, dengan beragam jenis usaha yang digelutinya.


sumber foto : presidenri.go.id

Apa Keunggulan dari KUR?

Selain dapat memberikan kredit tanpa agunan, bagi anda yang ingin kredit dengan nilai di atas Rp 20 juta hingga maksimal Rp 500 juta atau yang biasa disebut KUR Makro atau KUR Retail, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan membebaskan biaya provisi, bebas biaya administrasi serta kemudahan dalam persyaratan. Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh Bank kepada pemohon pinjaman pada saat pinjaman disetujui. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan dalam hal bunga yang sangat rendah, yakni di bawah 1% berkisar 0,57% hingga 0,95% per bulan. Bagaimana? Ringan bukan bunga-nya?

Tidak hanya sampai disitu, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan memperluas cakupan bank penyalur KUR. Kini KUR dapat diakses di 33 bank di seluruh Tanah Air, dengan perincian 7 bank nasional yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah serta 26 bank Pembangunan Daerah di seluruh Tanah Air.
                                                                                      
Dengan berbagai terobosan ini, angka penyaluran KUR sejak diluncurkan tahun 2007 hingga November 2013 mencapai Rp 133,45 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 9,81 juta pelaku usaha. Tak heran, besarnya penyaluran kredit bagi usaha kecil menjadikan program KUR disebut – sebut sebagai program kredit mikro terbesar di dunia. Sebagai warga Indonesia, kita patut bangga serta mengapresiasi program pemerintah ini. Tak hanya di dalam negeri, dunia internasional pun mengapresiasi keberhasilan program KUR dalam membangkitkan usaha kecil. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian penghargaan dari Global Microcredit Summit Campaign, pada 22 Oktober 2012, karena dianggap sukses menyalurkan KUR dan diakui sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Apresiasi juga diberikan oleh negara – negara anggota Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) yang menilai KUR sukses membuka akses perbankan kepada usaha kecil.

 sumber foto : setkab.go.id

Apresiasi yang di dapat oleh pemerintah baik di dalam negeri maupun mancanegara terkait program KUR, merupakan hal yang wajar. Program ini telah sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses modal dari perbankan. Bagi yang ingin berbisnis atau berwirausaha, kunci sukses dalam berbisnis atau usaha adalah hubungan baik dengan perbankan. Semakin baik hubungan dengan bank, semakin baik pula usaha yang dijalani. KUR telah menjadikan pelaku usaha kecil memiliki hubungan baik dengan baik. hal ini diwujudkan dengan semakin meningkatnya jumlah kredit komersil. KUR telah mengantarkan pelaku usaha kecil yang semula belum memenuhi prasyarat yang dapat diterima oleh bank (belum bankable) menjadi bankable. Fakta lain menunjukkan, berkembangnya usaha kecil telah mendorong penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

Angka dalam satuan juta

 
Berdasarkan diagram di atas, dapat dilihat bahwa sejak tahun 2007 hingga triwulan III-2013, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha-usaha yang dibiayai KUR mencapai 20 juta orang. Ini artinya, setiap pelaku usaha kecil yang dibiayai KUR menyerap 2 – 3 tenaga kerja.

Berbagai usaha yang mendapat manfaat KUR cukup beragam. Mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, transportasi, usaha persewaan, pertenakan, dan lain sebagainya. Lima provinsi penyalur KUR terbesar adalah Jawa Tegah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.




Di samping itu, Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM juga menyalurkan dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menggenjot perkembangan UMKM. LPDB dilaksanakan sejak tahun 2008, dan dana yang telah digulirkan pada periode 2008 hingga Triwulan III-2013 mencapai Rp 3,9 triliun untuk 5.230 koperasi di seluruh Indonesia.




Kamis, 06 Maret 2014

COMMOV : INOVASI DALAM MENGAPRESIASI FILM NASIONAL




            Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang tengah menghadapi tantangan global di berbagai sendi kehidupan. Sebuah tantangan bagi negeri ini untuk terus meningkatkan pembangunan baik dari segi politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, kesehatan, budaya, dan berbagai elemen lainnya. Berbicara mengenai upaya meningkatkan pembangunan nasional, terdapat tiga komponen utama yang mampu menjawab semua tantangan tersebut, yakni inovasi, pemuda, serta rasa nasionalisme yang melekat disetiap masyarakatnya. Bung Karno pernah berkata “Beri aku 10 pemuda maka akan aku guncangkan dunia!!”. Dapat dibayangkan apabila ketiga komponen utama tersebut dapat dipadu padankan, niscaya kemajuan pembangunan bangsa dapat terwujud. Pembangunan tentu tak harus selalu berasal dari pemerintah. Pembangunan juga tidak selalu berbicara tentang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan kesehatan. Pembangunan juga dapat dilakukan dengan menghargai karya seni dan kreativitas anak – anak negeri, Di antara hasil karya seni yang patut kita apresiasi, salah satunya  adalah dunia perfilman.

             Industri perfilman dalam negeri saat ini tengah berkembang dengan baik. Film yang dihasilkan oleh para sineas dalam negeri tak kalah berkualitasnya bila dibandingkan dengan film mancanegara. “The Raid”, “Sang Pencerah”, “Laskar Pelangi”, merupakan contoh dari banyak film nasional yang mampu menembus dunia perfilman internasional. Sebagai bangsa yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, kita perlu mengapresiasi film – film karya sineas dalam negeri.  Kita perlu belajar dari negeri adidaya Amerika Serikat yang memiliki industri perfilman terbesar di dunia, “Hollywood”. Setiap film yang dihasilkan oleh sineas lokal, diberikan apresiasi setinggi mungkin oleh masyarakatnya.  

            Hal inilah yang mendasari para pemuda yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma untuk membuat sebuah inovasi dengan membentuk wadah bagi pecinta film dalam negeri. Sebuah komunitas yang bernama “COMMOV” (Communication Movie), merupakan wujud inovasi dalam meningkatkan pembangunan bangsa dengan cara mengapresiasi karya film – film nasional. Komunitas yang diketuai oleh Ocvita Ardhiani dan wakil ketua Guntur Widyanto ini,  telah memiliki lebih dari 50 orang anggota. Selain dilandasi hobi yang sama, rasa nasionalisme yang dimiliki oleh masing – masing anggotanya yang diwujudkan dengan mengapresiasi perfilman nasional, menjadikan komunitas yang telah berdiri sejak 2011 ini terus berkembang. Setidaknya dua buah film bernafaskan nasionalisme juga telah dibuat oleh komunitas ini yaitu “Blangkon Karyo” serta “Jakarta I’m Coming”.

            “Menghargai hasil karya sineas dalam negeri dapat diwujudkan dengan mengapresiasi film dalam negeri, seperti menyaksikan film – film nasional yang berkualitas di bioskop, tidak melakukan pembajakan, serta tidak mengkonsumsi film hasil bajakan atau biasa dikenal film dalam bentuk blueray”, ujar Ocvita Ardhiani, ketua komunitas tersebut. “Sebagai sineas muda, lakukan inovasi, tumbuhkan rasa nasionalisme, dan tuangkan ide kreatif yang positif guna membantu pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik.” imbuhnya.

3 Solusi Jitu Mengatasi Kemacetan Tol Dalam Kota Jakarta

Assalamu'alaikum
Bismillah,
Pada postingan kali ini saya akan share tentang artikel mengenai solusi jitu mengatasi kemacetan di tol dalam kota Jakarta. artikel ini pernah saya dan partner kerja saya yang juga insyaAllah menjadi partner hidup saya (hehehe) yaitu Nur Afifah Putri ikut lombakan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Marga. semoga bermanfaat :)



Hampir disepanjang jalan di Jakarta pasti mengalami kemacetan. Tidak peduli baik siang maupun malam, potret jalanan ibu kota selalu dihiasi dengan kemacetan. Jumlah kendaraan pribadi yang setiap tahunnya meningkat tajam, tidak sebanding dengan peningkatan pelebaran jalan yang ada. Belum lagi kendaraan umum yang sering parkir di sembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Ditambah jumlah kendaraan sepeda motor yang sangat fantastis, semakin menambah rumit permasalahan kemacetan.
Sejak dahulu, berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah dengan membangun jalan tol, jalan yang hanya boleh dilalui oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Keberadaan jalan tol khususnya tol dalam kota Jakarta, seyogyanya mampu untuk mengatasi masalah kemacetan yang ada. Namun apa yang terjadi apabila jalan yang bebas hambatan tersebut kini juga telah dilanda kemacetan?
Terkait hal tersebut, pihak jasa marga selaku badan yang paling berwenang, tidak tinggal diam. Berbagai terobosan terus diuji seperti :
1.      Contra Flow dari Simpang Susun Cawang sampai dengan Rawamangun
2.      Pemberlakuan Contra Flow lebih awal di Ruas Cawang sampai dengan Semanggi
3.      Penutupan Off Ramp Bukopin dan Tegal Parang pada jam tertentu
4.      Contra Flow dari Grogol sampai dengan Slipi
5.      Penambahan Lajur di Ruas Kapuk-Pluit dan Relokasi Gerbang Tol Pluit 1
6.      Penambahan Lajur di Ruas Pluit-Kapuk
7.      Larangan Truk melintas di Ruas Cikunir-Cawang setelah Ruas Jalan Tol Cilincing- Tanjung Priok selesai.

Akan tetapi, ternyata solusi yang ada masih belum mampu untuk mengatasi rumitnya masalah kemacetan. Hingga saat ini jalur tol dalam kota Jakarta masih dihiasi dengan pemandangan mobil-mobil pribadi yang tidak dapat bergerak karena terjebak macet. Oleh karena itu, penyusun mencoba untuk memberikan beberapa solusi yang konkret dan dapat direalisasikan dalam jangka pendek serta tidak menggunakan dana yang besar dalam prosesnya. Berikut adalah solusi serta pemaparannya.

1.      Sistem Pembatasan Mobil Pribadi Hanya Boleh Satu Kali Lewat Tol Dalam Kota Jakarta
Mungkin untuk solusi yang pertama ini terasa aneh, tapi menurut penyusun inilah solusi yang paling mudah dan tidak membutuhkan kerjasama dengan lembaga yang lainnya. Berikut adalah pemaparan dari solusi tersebut.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kemacetan yang terjadi di tol dalam kota Jakarta sudah sangat parah. Terlebih lagi ketika memasuki jam sibuk, ratusan bahkan ribuan mobil pribadi berdesakan masuk ke dalam tol. Berangkat dari hal ini, penyusun mendapatkan inspirasi untuk mengusulkan solusi tersebut.
Dalam sistem ini, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik pemerintah, dalam periode satu hari kalender dilarang untuk melewati tol dalam kota Jakarta lebih dari sekali. Contoh, mobil A pada hari Senin pagi masuk ke tol dalam kota Jakarta. Maka mobil A tidak dapat melalui tol dalam kota lagi pada sore maupun malam harinya. Mobil A diperbolehkan melewati tol dalam kota pada keesokan harinya. Contoh kedua adalah mobil B, pada hari Senin sore masuk ke tol dalam kota Jakarta. Pada hari Senin malam, mobil B tidak diperbolehkan melalui jalan itu lagi. Pada Selasa paginya, mobil B boleh kembali masuk ke dalam tol, akan tetapi pada Selasa sorenya mobil B tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke tol.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada waktu dalam satu hari kalender, bukan dihitung 24 jam setelah mobil tersebut masuk ke dalam tol. Apabila mobil C tercatat masuk ke dalam tol pada Senin pagi pukul 09:00 WIB, maka mobil C tetap diperbolehkan masuk ke dalam tol pada hari Selasa pagi pukul 05:00 WIB. Jelas pada contoh tersebut, mobil C sudah 2 kali masuk tol dalam waktu kurang dari 24 jam. Maka dapat dipahami bahwa maksud dari penyusun adalah penghitungan dalam satu hari kalender, satu mobil tidak diperbolehkan masuk ke tol lebih dari sekali.
Kemudian akan muncul sebuah pertanyaan yaitu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah suatu mobil sudah pernah atau belum masuk tol dalam hari yang sama? Tentu hal ini dapat diselesaikan dengan mudah. Pihak jasa marga pasti memiliki beberapa pakar, termasuk pakar IT di dalamnya. Dengan menggunakan sistem data base terpusat, semua kegiatan baik keluar maupun masuk mobil akan dicatat dan disatukan ke server pusat. Setiap gerbang tol harus dilengkapi jaringan yang terhubung dengan server pusat. Tiap mobil yang hendak masuk ke dalam tol, dicatat plat nomer kendaraannya, misalnya mobil A dengan plat nomer B 6458 UE saat hendak masuk ke dalam tol, plat nomernya dicatat oleh petugas penjaga gerbang masuk tol. Secara otomatis, plat nomer B 6458 UE langsung tercatat ke server pusat. Maka apabila dalam hari yang sama mobil tersebut ingin masuk ke dalam tol lagi, server pusat akan segera mengirimkan berupa signal atau tanda bahwa mobil itu sudah pernah melalui tol dalam kota.             Tetapi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi yang sudah pernah masuk ke tol dalam kota pada hari yang sama maka mobil tersebut tidak diberikan karcis oleh petugas dan langsung dikenai denda pada saat itu juga sebesar Rp 500.000,00. Selain itu pengemudi diwajibkan untuk keluar tol melalui pintu keluar tol terdekat. Namun apabila si pengemudi tetap membandel dan terus melalui jalan tol dalam kota, maka pada gerbang tol selanjutnya, ia akan kembali mendapatkan denda yang sama dimana uang tersebut akan masuk ke dalam kas jasa marga untuk perbaikan infrastruktur tol.
Untuk hari pelaksanaan, sistem ini dapat diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat karena pada hari Sabtu dan Minggu volume kendaraan yang masuk tidak terlalu padat. Perlu dicatat, setiap harinya data yang ada pada server pusat harus selalu di refresh agar tidak terjadi penggandaan data atau kesalahan teknis lainnya. Penyusun mengusulkan penerapan sistem ini hanya ditujukan pada kendaraan pribadi termasuk kendaraan pemerintah saja, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan militer, truk, dan kendaraan kepresidenan. Selain itu, kendaraan umum seperti bus yang biasa melalui jalan tol dalam kota diperbolehkan masuk ke dalam tol lebih dari sekali selama periode satu hari kelander karena alasan menyangkut kepentingan rakyat banyak dan kebijakan yang pro rakyat kecil.
Memang sepertinya sistem ini akan mendapat banyak kecaman serta kritikan terutama dari kalangan menengah ke atas yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi. Namun penyusun beranggapan bahwa pemberlakuan sistem ini jauh lebih penting daripada kritikan tersebut. Mengapa? Karena pemberlakuan sistem ini sangatlah pro rakyat terutama kalangan menengah dan menengah ke bawah yang lebih banyak menggunakan kendaraan umum. Dengan pemberlakuan sistem tersebut, penyusun bahkan berani memastikan angka kemacetan tol dalam kota Jakarta akan turun secara drastis karena volume kendaraan pribadi yang masuk pun ikut turun.
                                           
2.      Menyediakan Kendaraan Umum dengan Trayek Khusus Dalam Tol Jakarta
Solusi kedua yang penyusun ajukan adalah menyediakan kendaraan umum dengan trayek khusus dalam tol Jakarta pada jam tertentu. Jadi yang dimaksud adalah, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 05.00 – 09.00 WIB dan pada pukul 15.00 – 19.00 WIB. Pada saat kendaraan umum tersebut beroperasi, kendaraan pribadi dilarang untuk memasuki jalan tol dalam kota, kecuali kendaraan kepresidenan, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan militer, dan kendaraan umum lainnya yang memang biasa beroperasi.
Maka dari itu, pihak jasa marga harus bekerja sama dengan dinas perhubungan untuk menyediakan beberapa armada bus untuk mengangkut para penumpang. Contoh alternatif yang penyusun tawarkan adalah dengan menggunakan armada bus “DAMRI” sebagai kendaraan umum tersebut. Selain karena armada bus “DAMRI” berada dibawah naungan BUMN, faktor kenyamanan yang selama ini selalu diberikan oleh armada bus “DAMRI” menjadi hal penting lainnya yang memperkuat usulan alternatif penyusun ini. Penyusun beranggapan, bahwa alasan utama mengapa banyak orang lebih senang menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum adalah karena mereka akan lebih merasa aman dan nyaman apabila menggunakan kendaraan pribadi. Maka dari itu, faktor keamanan dan kenyamanan para penumpang perlu menjadi prioritas utama. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa penyusun lebih menyarankan untuk menyewa armada bus tertentu yang memiliki faktor keamanan dan kenyamanan yang lebih baik bila dibandingkan kendaraan umum. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini hampir seluruh kendaraan umum yang beroperasi khususnya di tol dalam kota Jakarta dinilai masih kurang nyaman dan masih sering terjadi tindakan kriminalitas di dalamnya. Untuk memperbaiki segala kekurangan yang dimiliki oleh kendaraan umum yang ada saat ini, tentu harus melakukan revitalisasi secara menyeluruh baik dari pembaharuan armada maupun perbaikan sistem dan struktur yang ada. Ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama, dan memang bukan kewenangan dari pihak jasa marga untuk merevitalisasi seluruh armada bus yang ada.
Dalam sistem ini, jasa marga tidaklah perlu menyediakan anggaran khusus untuk membeli armada bus baru, cukup dengan menyewa armada bus “DAMRI” atau menyewa armada bus lain dengan kesepakatan jangka waktu sewa yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila sudah tidak terjadi kemacetan, tentu sistem ini dapat dihentikan. Perlu diingat, ini hanyalah solusi jangka pendek.
Untuk masalah tarif tiap penumpang, itu menjadi kewenangan pihak jasa marga, karena disesuaikan dengan anggaran yang akan dibutuhkan agar tidak terjadi defisit. Akan tetapi penyusun juga tetap menyarankan penentuan harga sewa dan tarif ini lebih baik memperhatikan inflasi di setiap daerah, agar terciptanya penentuan tarif yang sesuai dan dinilai tidak memberatkan masyarakat.
Tentu menarik bukan? Harga sewa yang tidak terlalu besar tetapi mampu mengatasi kemacetan yang selama ini menghinggapi tol dalam kota Jakarta. Bahkan apabila solusi tersebut dinilai efektif, pemberlakuan sistem ini dapat dilakukan setiap hari terutama pada waktu berangkat dan pulang kerja.



3.      Pemberlakuan New Sistem 3 in 1 di Tol Dalam Kota Untuk Mobil Pribadi
Pemberlakuan sistem ini memang telah diberlakukan uji coba di Jakarta sejak tahun 1994, dan mengalami perubahan-perubahan seperti perubahan tahun 2001, lalu berubah lagi tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan tersebut terkait dengan jalur dan jam operasional aturan “3 in 1”. Pada 10 September 2012 mengalami perubahan lagi menuju penghapusan kebijakan 3 in 1 di jalur lain.
Hal ini disebabkan karena banyak pengamat yang menilai bahwa sistem “3 in 1” belum mampu untuk mengatasi kemacetan yang ada. Selain itu, pemberlakuan sistem “3 in 1” juga menimbulkan masalah baru, yaitu maraknya penumpang gelap atau sering yang biasa disebut dengan “joki 3 in 1”. Fenomena munculnya “joki 3 in 1” ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan sistem yang salah. Kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dalam mengawasi kebijakan ini juga memiliki pengaruh yang cukup besar.
Akan tetapi, tentu tidak akan menjadi suatu ide yang baru apabila hanya meniru sistem yang sudah ada. Solusi ini merupakan suatu bentuk modifikasi dari sistem yang sudah ada. Penyusun menyajikan satu hal yang baru. Hal baru tersebut berupa solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan pada sistem “3 in 1” yang selama ini berlaku, tentu dalam konteks ini ruang lingkupnya hanyalah tol dalam kota Jakarta. Dalam menyikapi permasalahan tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap “joki 3 in 1”.
Pengawasan tersebut dapat direalisasikan dengan cara menempatkan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian berseragam lengkap  di setiap radius 10 - 50 meter dari pintu keluar tol. Pengerahan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian tersebut selain berfungsi sebagai pengawas terhadap maraknya “joki 3 in 1”, juga sebagai “pengalih perhatian” karena pada dasarnya bukanlah mereka yang menjadi solusi utama. Kemudian yang menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah dengan mengikutsertakan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian yang tidak berseragam (intel) pada radius yang lebih jauh yaitu 1 hingga 100 meter dari pintu keluar tol. Bahkan bila memang diperlukan, beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam (intel) dikerahkan di beberapa titik yang disinyalir marak terdapat joki 3 in 1 yang berada di gerbang keluar dan masuk tol dalam kota Jakarta.
Pemberlakuan sistem ini dilakukan pada jam tertentu yang dianggap merupakan puncak kemacetan seperti pada hari Senin hingga Jumat pukul 05.00 – 10.00 WIB dan pukul 15.00 – 20.00 WIB. Setelah diberlakukannya sistem 3 in 1 di tol dalam kota Jakarta, perlu kiranya untuk disertai dengan sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pemilik mobil pribadi dan penumpang gelap yang melanggar peraturan tersebut.