Bismillah,
Pada postingan kali ini saya akan share tentang artikel mengenai solusi jitu mengatasi kemacetan di tol dalam kota Jakarta. artikel ini pernah saya dan partner kerja saya yang juga insyaAllah menjadi partner hidup saya (hehehe) yaitu Nur Afifah Putri ikut lombakan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Marga. semoga bermanfaat :)
Hampir disepanjang
jalan di Jakarta pasti mengalami kemacetan. Tidak peduli baik siang maupun
malam, potret jalanan ibu kota selalu dihiasi dengan kemacetan. Jumlah
kendaraan pribadi yang setiap tahunnya meningkat tajam, tidak sebanding dengan
peningkatan pelebaran jalan yang ada. Belum lagi kendaraan umum yang sering
parkir di sembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Ditambah
jumlah kendaraan sepeda motor yang sangat fantastis, semakin menambah rumit
permasalahan kemacetan.
Sejak dahulu,
berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Salah satunya adalah dengan membangun jalan tol, jalan yang hanya boleh
dilalui oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Keberadaan jalan tol khususnya
tol dalam kota Jakarta, seyogyanya mampu untuk mengatasi masalah kemacetan yang
ada. Namun apa yang terjadi apabila jalan yang bebas hambatan tersebut kini
juga telah dilanda kemacetan?
Terkait hal
tersebut, pihak jasa marga selaku badan yang paling berwenang, tidak tinggal
diam. Berbagai terobosan terus diuji seperti :
1. Contra
Flow dari Simpang Susun Cawang sampai dengan Rawamangun
2. Pemberlakuan
Contra Flow lebih awal di Ruas Cawang sampai dengan Semanggi
3. Penutupan
Off Ramp Bukopin dan Tegal Parang pada jam tertentu
4. Contra
Flow dari Grogol sampai dengan Slipi
5. Penambahan
Lajur di Ruas Kapuk-Pluit dan Relokasi Gerbang Tol Pluit 1
6. Penambahan
Lajur di Ruas Pluit-Kapuk
7. Larangan
Truk melintas di Ruas Cikunir-Cawang setelah Ruas Jalan Tol Cilincing- Tanjung
Priok selesai.
Akan tetapi,
ternyata solusi yang ada masih belum mampu untuk mengatasi rumitnya masalah
kemacetan. Hingga saat ini jalur tol dalam kota Jakarta masih dihiasi dengan
pemandangan mobil-mobil pribadi yang tidak dapat bergerak karena terjebak
macet. Oleh karena itu, penyusun mencoba untuk memberikan beberapa solusi yang
konkret dan dapat direalisasikan dalam jangka pendek serta tidak menggunakan
dana yang besar dalam prosesnya. Berikut adalah solusi serta pemaparannya.
1.
Sistem
Pembatasan Mobil Pribadi Hanya Boleh Satu Kali Lewat Tol Dalam Kota Jakarta
Mungkin untuk
solusi yang pertama ini terasa aneh, tapi menurut penyusun inilah solusi yang
paling mudah dan tidak membutuhkan kerjasama dengan lembaga yang lainnya.
Berikut adalah pemaparan dari solusi tersebut.
Seperti yang
telah disampaikan sebelumnya, kemacetan yang terjadi di tol dalam kota Jakarta
sudah sangat parah. Terlebih lagi ketika memasuki jam sibuk, ratusan bahkan
ribuan mobil pribadi berdesakan masuk ke dalam tol. Berangkat dari hal ini,
penyusun mendapatkan inspirasi untuk mengusulkan solusi tersebut.
Dalam sistem
ini, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik pemerintah, dalam periode
satu hari kalender dilarang untuk melewati tol dalam kota Jakarta lebih dari
sekali. Contoh, mobil A pada hari Senin pagi masuk ke tol dalam kota Jakarta.
Maka mobil A tidak dapat melalui tol dalam kota lagi pada sore maupun malam
harinya. Mobil A diperbolehkan melewati tol dalam kota pada keesokan harinya.
Contoh kedua adalah mobil B, pada hari Senin sore masuk ke tol dalam kota
Jakarta. Pada hari Senin malam, mobil B tidak diperbolehkan melalui jalan itu
lagi. Pada Selasa paginya, mobil B boleh kembali masuk ke dalam tol, akan
tetapi pada Selasa sorenya mobil B tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke
tol.
Pemberlakuan
sistem ini didasarkan pada waktu dalam satu hari kalender, bukan dihitung 24
jam setelah mobil tersebut masuk ke dalam tol. Apabila mobil C tercatat masuk
ke dalam tol pada Senin pagi pukul 09:00 WIB, maka mobil C tetap diperbolehkan
masuk ke dalam tol pada hari Selasa pagi pukul 05:00 WIB. Jelas pada contoh
tersebut, mobil C sudah 2 kali masuk tol dalam waktu kurang dari 24 jam. Maka
dapat dipahami bahwa maksud dari penyusun adalah penghitungan dalam satu hari
kalender, satu mobil tidak diperbolehkan masuk ke tol lebih dari sekali.
Kemudian akan
muncul sebuah pertanyaan yaitu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah suatu
mobil sudah pernah atau belum masuk tol dalam hari yang sama? Tentu hal ini
dapat diselesaikan dengan mudah. Pihak jasa marga pasti memiliki beberapa
pakar, termasuk pakar IT di dalamnya. Dengan menggunakan sistem data base
terpusat, semua kegiatan baik keluar maupun masuk mobil akan dicatat dan
disatukan ke server pusat. Setiap gerbang tol harus dilengkapi jaringan yang
terhubung dengan server pusat. Tiap mobil yang hendak masuk ke dalam tol,
dicatat plat nomer kendaraannya, misalnya mobil A dengan plat nomer B 6458 UE
saat hendak masuk ke dalam tol, plat nomernya dicatat oleh petugas penjaga
gerbang masuk tol. Secara otomatis, plat nomer B 6458 UE langsung tercatat ke
server pusat. Maka apabila dalam hari yang sama mobil tersebut ingin masuk ke
dalam tol lagi, server pusat akan segera mengirimkan berupa signal atau tanda
bahwa mobil itu sudah pernah melalui tol dalam kota. Tetapi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
pengemudi yang sudah pernah masuk ke tol dalam kota pada hari yang sama maka
mobil tersebut tidak diberikan karcis oleh petugas dan langsung dikenai denda
pada saat itu juga sebesar Rp 500.000,00. Selain itu pengemudi diwajibkan untuk
keluar tol melalui pintu keluar tol terdekat. Namun apabila si pengemudi tetap
membandel dan terus melalui jalan tol dalam kota, maka pada gerbang tol
selanjutnya, ia akan kembali mendapatkan denda yang sama dimana uang tersebut
akan masuk ke dalam kas jasa marga untuk perbaikan infrastruktur tol.
Untuk hari
pelaksanaan, sistem ini dapat diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat karena
pada hari Sabtu dan Minggu volume kendaraan yang masuk tidak terlalu padat.
Perlu dicatat, setiap harinya data yang ada pada server pusat harus selalu di
refresh agar tidak terjadi penggandaan data atau kesalahan teknis lainnya.
Penyusun mengusulkan penerapan sistem ini hanya ditujukan pada kendaraan
pribadi termasuk kendaraan pemerintah saja, kecuali ambulans, pemadam kebakaran,
kendaraan militer, truk, dan kendaraan kepresidenan. Selain itu, kendaraan umum
seperti bus yang biasa melalui jalan tol dalam kota diperbolehkan masuk ke
dalam tol lebih dari sekali selama periode satu hari kelander karena alasan
menyangkut kepentingan rakyat banyak dan kebijakan yang pro rakyat kecil.
Memang
sepertinya sistem ini akan mendapat banyak kecaman serta kritikan terutama dari
kalangan menengah ke atas yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi. Namun
penyusun beranggapan bahwa pemberlakuan sistem ini jauh lebih penting daripada
kritikan tersebut. Mengapa? Karena pemberlakuan sistem ini sangatlah pro rakyat
terutama kalangan menengah dan menengah ke bawah yang lebih banyak menggunakan
kendaraan umum. Dengan pemberlakuan sistem tersebut, penyusun bahkan berani
memastikan angka kemacetan tol dalam kota Jakarta akan turun secara drastis
karena volume kendaraan pribadi yang masuk pun ikut turun.
2.
Menyediakan
Kendaraan Umum dengan Trayek Khusus Dalam Tol Jakarta
Solusi kedua
yang penyusun ajukan adalah menyediakan kendaraan umum dengan trayek khusus
dalam tol Jakarta pada jam tertentu. Jadi yang dimaksud adalah, pada hari
Senin, Rabu, dan Jumat pukul 05.00 – 09.00 WIB dan pada pukul 15.00 – 19.00
WIB. Pada saat kendaraan umum tersebut beroperasi, kendaraan pribadi dilarang
untuk memasuki jalan tol dalam kota, kecuali kendaraan kepresidenan, pemadam
kebakaran, ambulans, kendaraan militer, dan kendaraan umum lainnya yang memang
biasa beroperasi.
Maka dari itu,
pihak jasa marga harus bekerja sama dengan dinas perhubungan untuk menyediakan
beberapa armada bus untuk mengangkut para penumpang. Contoh alternatif yang
penyusun tawarkan adalah dengan menggunakan armada bus “DAMRI” sebagai
kendaraan umum tersebut. Selain karena armada bus “DAMRI” berada dibawah
naungan BUMN, faktor kenyamanan yang selama ini selalu diberikan oleh armada
bus “DAMRI” menjadi hal penting lainnya yang memperkuat usulan alternatif
penyusun ini. Penyusun beranggapan, bahwa alasan utama mengapa banyak orang
lebih senang menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum adalah karena
mereka akan lebih merasa aman dan nyaman apabila menggunakan kendaraan pribadi.
Maka dari itu, faktor keamanan dan kenyamanan para penumpang perlu menjadi
prioritas utama. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa penyusun lebih
menyarankan untuk menyewa armada bus tertentu yang memiliki faktor keamanan dan
kenyamanan yang lebih baik bila dibandingkan kendaraan umum. Karena seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini hampir seluruh kendaraan umum yang
beroperasi khususnya di tol dalam kota Jakarta dinilai masih kurang nyaman dan
masih sering terjadi tindakan kriminalitas di dalamnya. Untuk memperbaiki segala
kekurangan yang dimiliki oleh kendaraan umum yang ada saat ini, tentu harus
melakukan revitalisasi secara menyeluruh baik dari pembaharuan armada maupun
perbaikan sistem dan struktur yang ada. Ini tentu akan memakan waktu yang lebih
lama, dan memang bukan kewenangan dari pihak jasa marga untuk merevitalisasi seluruh
armada bus yang ada.
Dalam sistem
ini, jasa marga tidaklah perlu menyediakan anggaran khusus untuk membeli armada
bus baru, cukup dengan menyewa armada bus “DAMRI” atau menyewa armada bus lain
dengan kesepakatan jangka waktu sewa yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Apabila sudah tidak terjadi kemacetan, tentu sistem ini dapat dihentikan. Perlu
diingat, ini hanyalah solusi jangka pendek.
Untuk masalah
tarif tiap penumpang, itu menjadi kewenangan pihak jasa marga, karena
disesuaikan dengan anggaran yang akan dibutuhkan agar tidak terjadi defisit. Akan
tetapi penyusun juga tetap menyarankan penentuan harga sewa dan tarif ini lebih
baik memperhatikan inflasi di setiap daerah, agar terciptanya penentuan tarif
yang sesuai dan dinilai tidak memberatkan masyarakat.
Tentu menarik
bukan? Harga sewa yang tidak terlalu besar tetapi mampu mengatasi kemacetan
yang selama ini menghinggapi tol dalam kota Jakarta. Bahkan apabila solusi
tersebut dinilai efektif, pemberlakuan sistem ini dapat dilakukan setiap hari
terutama pada waktu berangkat dan pulang kerja.
3.
Pemberlakuan
New Sistem 3 in 1 di Tol Dalam Kota
Untuk Mobil Pribadi
Pemberlakuan
sistem ini memang telah diberlakukan uji coba di Jakarta sejak tahun 1994, dan
mengalami perubahan-perubahan seperti perubahan tahun 2001, lalu berubah lagi
tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan tersebut terkait dengan
jalur dan jam operasional aturan “3 in 1”. Pada 10 September 2012 mengalami perubahan
lagi menuju penghapusan kebijakan 3 in 1 di jalur lain.
Hal ini
disebabkan karena banyak pengamat yang menilai bahwa sistem “3 in 1” belum
mampu untuk mengatasi kemacetan yang ada. Selain itu, pemberlakuan sistem “3 in
1” juga menimbulkan masalah baru, yaitu maraknya penumpang gelap atau sering
yang biasa disebut dengan “joki 3 in 1”. Fenomena munculnya “joki 3 in 1” ini
dilatarbelakangi oleh pemberlakuan sistem yang salah. Kurangnya partisipasi
aktif dari masyarakat sekitar dalam mengawasi kebijakan ini juga memiliki
pengaruh yang cukup besar.
Akan tetapi, tentu
tidak akan menjadi suatu ide yang baru apabila hanya meniru sistem yang sudah
ada. Solusi ini merupakan suatu bentuk modifikasi dari sistem yang sudah ada.
Penyusun menyajikan satu hal yang baru. Hal baru tersebut berupa solusi untuk
mengatasi berbagai permasalahan pada sistem “3 in 1” yang selama ini berlaku,
tentu dalam konteks ini ruang lingkupnya hanyalah tol dalam kota Jakarta. Dalam
menyikapi permasalahan tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah
memperketat pengawasan terhadap “joki 3 in 1”.
Pengawasan tersebut
dapat direalisasikan dengan cara menempatkan beberapa anggota Satpol PP dan
kepolisian berseragam lengkap di setiap
radius 10 - 50 meter dari pintu keluar tol. Pengerahan beberapa anggota Satpol
PP dan kepolisian tersebut selain berfungsi sebagai pengawas terhadap maraknya
“joki 3 in 1”, juga sebagai “pengalih perhatian” karena pada dasarnya bukanlah
mereka yang menjadi solusi utama. Kemudian yang menjadi faktor utama dalam
keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah dengan mengikutsertakan beberapa
anggota Satpol PP dan kepolisian yang tidak berseragam (intel) pada radius yang
lebih jauh yaitu 1 hingga 100 meter dari pintu keluar tol. Bahkan bila memang
diperlukan, beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian baik yang berseragam
maupun yang tidak berseragam (intel) dikerahkan di beberapa titik yang
disinyalir marak terdapat joki 3 in 1 yang berada di gerbang keluar dan masuk
tol dalam kota Jakarta.
Pemberlakuan sistem
ini dilakukan pada jam tertentu yang dianggap merupakan puncak kemacetan
seperti pada hari Senin hingga Jumat pukul 05.00 – 10.00 WIB dan pukul 15.00 –
20.00 WIB. Setelah diberlakukannya sistem 3 in 1 di tol dalam kota Jakarta,
perlu kiranya untuk disertai dengan sanksi tegas yang akan diberikan kepada
para pemilik mobil pribadi dan penumpang gelap yang melanggar peraturan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar