Kamis, 06 Maret 2014

3 Solusi Jitu Mengatasi Kemacetan Tol Dalam Kota Jakarta

Assalamu'alaikum
Bismillah,
Pada postingan kali ini saya akan share tentang artikel mengenai solusi jitu mengatasi kemacetan di tol dalam kota Jakarta. artikel ini pernah saya dan partner kerja saya yang juga insyaAllah menjadi partner hidup saya (hehehe) yaitu Nur Afifah Putri ikut lombakan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Marga. semoga bermanfaat :)



Hampir disepanjang jalan di Jakarta pasti mengalami kemacetan. Tidak peduli baik siang maupun malam, potret jalanan ibu kota selalu dihiasi dengan kemacetan. Jumlah kendaraan pribadi yang setiap tahunnya meningkat tajam, tidak sebanding dengan peningkatan pelebaran jalan yang ada. Belum lagi kendaraan umum yang sering parkir di sembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Ditambah jumlah kendaraan sepeda motor yang sangat fantastis, semakin menambah rumit permasalahan kemacetan.
Sejak dahulu, berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah dengan membangun jalan tol, jalan yang hanya boleh dilalui oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Keberadaan jalan tol khususnya tol dalam kota Jakarta, seyogyanya mampu untuk mengatasi masalah kemacetan yang ada. Namun apa yang terjadi apabila jalan yang bebas hambatan tersebut kini juga telah dilanda kemacetan?
Terkait hal tersebut, pihak jasa marga selaku badan yang paling berwenang, tidak tinggal diam. Berbagai terobosan terus diuji seperti :
1.      Contra Flow dari Simpang Susun Cawang sampai dengan Rawamangun
2.      Pemberlakuan Contra Flow lebih awal di Ruas Cawang sampai dengan Semanggi
3.      Penutupan Off Ramp Bukopin dan Tegal Parang pada jam tertentu
4.      Contra Flow dari Grogol sampai dengan Slipi
5.      Penambahan Lajur di Ruas Kapuk-Pluit dan Relokasi Gerbang Tol Pluit 1
6.      Penambahan Lajur di Ruas Pluit-Kapuk
7.      Larangan Truk melintas di Ruas Cikunir-Cawang setelah Ruas Jalan Tol Cilincing- Tanjung Priok selesai.

Akan tetapi, ternyata solusi yang ada masih belum mampu untuk mengatasi rumitnya masalah kemacetan. Hingga saat ini jalur tol dalam kota Jakarta masih dihiasi dengan pemandangan mobil-mobil pribadi yang tidak dapat bergerak karena terjebak macet. Oleh karena itu, penyusun mencoba untuk memberikan beberapa solusi yang konkret dan dapat direalisasikan dalam jangka pendek serta tidak menggunakan dana yang besar dalam prosesnya. Berikut adalah solusi serta pemaparannya.

1.      Sistem Pembatasan Mobil Pribadi Hanya Boleh Satu Kali Lewat Tol Dalam Kota Jakarta
Mungkin untuk solusi yang pertama ini terasa aneh, tapi menurut penyusun inilah solusi yang paling mudah dan tidak membutuhkan kerjasama dengan lembaga yang lainnya. Berikut adalah pemaparan dari solusi tersebut.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kemacetan yang terjadi di tol dalam kota Jakarta sudah sangat parah. Terlebih lagi ketika memasuki jam sibuk, ratusan bahkan ribuan mobil pribadi berdesakan masuk ke dalam tol. Berangkat dari hal ini, penyusun mendapatkan inspirasi untuk mengusulkan solusi tersebut.
Dalam sistem ini, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik pemerintah, dalam periode satu hari kalender dilarang untuk melewati tol dalam kota Jakarta lebih dari sekali. Contoh, mobil A pada hari Senin pagi masuk ke tol dalam kota Jakarta. Maka mobil A tidak dapat melalui tol dalam kota lagi pada sore maupun malam harinya. Mobil A diperbolehkan melewati tol dalam kota pada keesokan harinya. Contoh kedua adalah mobil B, pada hari Senin sore masuk ke tol dalam kota Jakarta. Pada hari Senin malam, mobil B tidak diperbolehkan melalui jalan itu lagi. Pada Selasa paginya, mobil B boleh kembali masuk ke dalam tol, akan tetapi pada Selasa sorenya mobil B tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke tol.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada waktu dalam satu hari kalender, bukan dihitung 24 jam setelah mobil tersebut masuk ke dalam tol. Apabila mobil C tercatat masuk ke dalam tol pada Senin pagi pukul 09:00 WIB, maka mobil C tetap diperbolehkan masuk ke dalam tol pada hari Selasa pagi pukul 05:00 WIB. Jelas pada contoh tersebut, mobil C sudah 2 kali masuk tol dalam waktu kurang dari 24 jam. Maka dapat dipahami bahwa maksud dari penyusun adalah penghitungan dalam satu hari kalender, satu mobil tidak diperbolehkan masuk ke tol lebih dari sekali.
Kemudian akan muncul sebuah pertanyaan yaitu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah suatu mobil sudah pernah atau belum masuk tol dalam hari yang sama? Tentu hal ini dapat diselesaikan dengan mudah. Pihak jasa marga pasti memiliki beberapa pakar, termasuk pakar IT di dalamnya. Dengan menggunakan sistem data base terpusat, semua kegiatan baik keluar maupun masuk mobil akan dicatat dan disatukan ke server pusat. Setiap gerbang tol harus dilengkapi jaringan yang terhubung dengan server pusat. Tiap mobil yang hendak masuk ke dalam tol, dicatat plat nomer kendaraannya, misalnya mobil A dengan plat nomer B 6458 UE saat hendak masuk ke dalam tol, plat nomernya dicatat oleh petugas penjaga gerbang masuk tol. Secara otomatis, plat nomer B 6458 UE langsung tercatat ke server pusat. Maka apabila dalam hari yang sama mobil tersebut ingin masuk ke dalam tol lagi, server pusat akan segera mengirimkan berupa signal atau tanda bahwa mobil itu sudah pernah melalui tol dalam kota.             Tetapi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi yang sudah pernah masuk ke tol dalam kota pada hari yang sama maka mobil tersebut tidak diberikan karcis oleh petugas dan langsung dikenai denda pada saat itu juga sebesar Rp 500.000,00. Selain itu pengemudi diwajibkan untuk keluar tol melalui pintu keluar tol terdekat. Namun apabila si pengemudi tetap membandel dan terus melalui jalan tol dalam kota, maka pada gerbang tol selanjutnya, ia akan kembali mendapatkan denda yang sama dimana uang tersebut akan masuk ke dalam kas jasa marga untuk perbaikan infrastruktur tol.
Untuk hari pelaksanaan, sistem ini dapat diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat karena pada hari Sabtu dan Minggu volume kendaraan yang masuk tidak terlalu padat. Perlu dicatat, setiap harinya data yang ada pada server pusat harus selalu di refresh agar tidak terjadi penggandaan data atau kesalahan teknis lainnya. Penyusun mengusulkan penerapan sistem ini hanya ditujukan pada kendaraan pribadi termasuk kendaraan pemerintah saja, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan militer, truk, dan kendaraan kepresidenan. Selain itu, kendaraan umum seperti bus yang biasa melalui jalan tol dalam kota diperbolehkan masuk ke dalam tol lebih dari sekali selama periode satu hari kelander karena alasan menyangkut kepentingan rakyat banyak dan kebijakan yang pro rakyat kecil.
Memang sepertinya sistem ini akan mendapat banyak kecaman serta kritikan terutama dari kalangan menengah ke atas yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi. Namun penyusun beranggapan bahwa pemberlakuan sistem ini jauh lebih penting daripada kritikan tersebut. Mengapa? Karena pemberlakuan sistem ini sangatlah pro rakyat terutama kalangan menengah dan menengah ke bawah yang lebih banyak menggunakan kendaraan umum. Dengan pemberlakuan sistem tersebut, penyusun bahkan berani memastikan angka kemacetan tol dalam kota Jakarta akan turun secara drastis karena volume kendaraan pribadi yang masuk pun ikut turun.
                                           
2.      Menyediakan Kendaraan Umum dengan Trayek Khusus Dalam Tol Jakarta
Solusi kedua yang penyusun ajukan adalah menyediakan kendaraan umum dengan trayek khusus dalam tol Jakarta pada jam tertentu. Jadi yang dimaksud adalah, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 05.00 – 09.00 WIB dan pada pukul 15.00 – 19.00 WIB. Pada saat kendaraan umum tersebut beroperasi, kendaraan pribadi dilarang untuk memasuki jalan tol dalam kota, kecuali kendaraan kepresidenan, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan militer, dan kendaraan umum lainnya yang memang biasa beroperasi.
Maka dari itu, pihak jasa marga harus bekerja sama dengan dinas perhubungan untuk menyediakan beberapa armada bus untuk mengangkut para penumpang. Contoh alternatif yang penyusun tawarkan adalah dengan menggunakan armada bus “DAMRI” sebagai kendaraan umum tersebut. Selain karena armada bus “DAMRI” berada dibawah naungan BUMN, faktor kenyamanan yang selama ini selalu diberikan oleh armada bus “DAMRI” menjadi hal penting lainnya yang memperkuat usulan alternatif penyusun ini. Penyusun beranggapan, bahwa alasan utama mengapa banyak orang lebih senang menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum adalah karena mereka akan lebih merasa aman dan nyaman apabila menggunakan kendaraan pribadi. Maka dari itu, faktor keamanan dan kenyamanan para penumpang perlu menjadi prioritas utama. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa penyusun lebih menyarankan untuk menyewa armada bus tertentu yang memiliki faktor keamanan dan kenyamanan yang lebih baik bila dibandingkan kendaraan umum. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini hampir seluruh kendaraan umum yang beroperasi khususnya di tol dalam kota Jakarta dinilai masih kurang nyaman dan masih sering terjadi tindakan kriminalitas di dalamnya. Untuk memperbaiki segala kekurangan yang dimiliki oleh kendaraan umum yang ada saat ini, tentu harus melakukan revitalisasi secara menyeluruh baik dari pembaharuan armada maupun perbaikan sistem dan struktur yang ada. Ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama, dan memang bukan kewenangan dari pihak jasa marga untuk merevitalisasi seluruh armada bus yang ada.
Dalam sistem ini, jasa marga tidaklah perlu menyediakan anggaran khusus untuk membeli armada bus baru, cukup dengan menyewa armada bus “DAMRI” atau menyewa armada bus lain dengan kesepakatan jangka waktu sewa yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila sudah tidak terjadi kemacetan, tentu sistem ini dapat dihentikan. Perlu diingat, ini hanyalah solusi jangka pendek.
Untuk masalah tarif tiap penumpang, itu menjadi kewenangan pihak jasa marga, karena disesuaikan dengan anggaran yang akan dibutuhkan agar tidak terjadi defisit. Akan tetapi penyusun juga tetap menyarankan penentuan harga sewa dan tarif ini lebih baik memperhatikan inflasi di setiap daerah, agar terciptanya penentuan tarif yang sesuai dan dinilai tidak memberatkan masyarakat.
Tentu menarik bukan? Harga sewa yang tidak terlalu besar tetapi mampu mengatasi kemacetan yang selama ini menghinggapi tol dalam kota Jakarta. Bahkan apabila solusi tersebut dinilai efektif, pemberlakuan sistem ini dapat dilakukan setiap hari terutama pada waktu berangkat dan pulang kerja.



3.      Pemberlakuan New Sistem 3 in 1 di Tol Dalam Kota Untuk Mobil Pribadi
Pemberlakuan sistem ini memang telah diberlakukan uji coba di Jakarta sejak tahun 1994, dan mengalami perubahan-perubahan seperti perubahan tahun 2001, lalu berubah lagi tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan tersebut terkait dengan jalur dan jam operasional aturan “3 in 1”. Pada 10 September 2012 mengalami perubahan lagi menuju penghapusan kebijakan 3 in 1 di jalur lain.
Hal ini disebabkan karena banyak pengamat yang menilai bahwa sistem “3 in 1” belum mampu untuk mengatasi kemacetan yang ada. Selain itu, pemberlakuan sistem “3 in 1” juga menimbulkan masalah baru, yaitu maraknya penumpang gelap atau sering yang biasa disebut dengan “joki 3 in 1”. Fenomena munculnya “joki 3 in 1” ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan sistem yang salah. Kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dalam mengawasi kebijakan ini juga memiliki pengaruh yang cukup besar.
Akan tetapi, tentu tidak akan menjadi suatu ide yang baru apabila hanya meniru sistem yang sudah ada. Solusi ini merupakan suatu bentuk modifikasi dari sistem yang sudah ada. Penyusun menyajikan satu hal yang baru. Hal baru tersebut berupa solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan pada sistem “3 in 1” yang selama ini berlaku, tentu dalam konteks ini ruang lingkupnya hanyalah tol dalam kota Jakarta. Dalam menyikapi permasalahan tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap “joki 3 in 1”.
Pengawasan tersebut dapat direalisasikan dengan cara menempatkan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian berseragam lengkap  di setiap radius 10 - 50 meter dari pintu keluar tol. Pengerahan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian tersebut selain berfungsi sebagai pengawas terhadap maraknya “joki 3 in 1”, juga sebagai “pengalih perhatian” karena pada dasarnya bukanlah mereka yang menjadi solusi utama. Kemudian yang menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah dengan mengikutsertakan beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian yang tidak berseragam (intel) pada radius yang lebih jauh yaitu 1 hingga 100 meter dari pintu keluar tol. Bahkan bila memang diperlukan, beberapa anggota Satpol PP dan kepolisian baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam (intel) dikerahkan di beberapa titik yang disinyalir marak terdapat joki 3 in 1 yang berada di gerbang keluar dan masuk tol dalam kota Jakarta.
Pemberlakuan sistem ini dilakukan pada jam tertentu yang dianggap merupakan puncak kemacetan seperti pada hari Senin hingga Jumat pukul 05.00 – 10.00 WIB dan pukul 15.00 – 20.00 WIB. Setelah diberlakukannya sistem 3 in 1 di tol dalam kota Jakarta, perlu kiranya untuk disertai dengan sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pemilik mobil pribadi dan penumpang gelap yang melanggar peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar