Tanpa terasa, kita sudah memasuki masa menjelang
akhir tahun. Pergantian tahun yang baru harus disertai dengan resolusi baru
agar bangsa ini mampu menjadi bangsa yang lebih baik lagi. Seperti orang bijak
mengatakan “Hari ini harus lebih baik
dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”. Begitu
pula dengan Indonesia yang harus selalu mengaktualisasi diri sebagai bangsa
yang besar di setiap tahunnya.
Menatap Indonesia di tahun 2015 harus menggunakan
“kacamata” yang positif. Banyak harapan-harapan yang muncul dari sekitar dua
ratus lima puluh juta masyarakat Indonesia terhadap bangsanya. Salah satunya
adalah resolusi Indonesia agar terbebas dari korupsi. Tindak pidana korupsi
yang terjadi di negeri ini semakin merajalela. Hampir setiap pekan masyarakat
Indonesia disuguhkan tayangan melalui media mengenai para oknum pejabat maupun
pemerintahan yang tertangkap tangan oleh KPK akibat menerima suap maupun
melakukan korupsi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Indonesia
Coruption Watch (ICW) pada Minggu 17 Agustus 2014 lalu, jumlah kasus korupsi
yang terjadi selama dua tahun terakhir cenderung meningkat. Pada tahun 2013,
jumlah kasus korupsi naik sebanyak 560 kasus. Pada 2014, jumlah kasus korupsi
juga diperkirakan akan kembali meningkat, pasalnya selama semester I tahun 2014
saja, jumlah kasus korupsi sudah mencapai 308 kasus. Jumlah tersangka kasus
korupsi pun meningkat signifikan di tahun 2013 menjadi 1.271 orang dan
diperkirakan bertambah pada tahun 2014.
Bila berkaca dari data tersebut, kalimat “Resolusi
Indonesia Bersih Tanpa Korupsi” dipandang sangat sulit terjadi. Memang bukanlah
hal yang mudah untuk mewujudkan harapan rakyat tersebut, namun bukan berarti
suatu hal yang mustahil melihat bangsa ini mampu terbebas dari praktik korupsi
di masa mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Abraham
Samad serta pimpinan komisioner KPK lainnya menjadi barisan terdepan untuk
mewujudkan mimpi tersebut. Berbagai upaya terus ditempuh oleh KPK untuk
menghapus korupsi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan membuat
radio streaming “Kanal KPK” dan pembentukan Deputi Pencegahan.
Namun, upaya pemberantasan korupsi di tahun 2015
tidak cukup bila hanya mengandalkan KPK saja. Pemerintah beserta Kepolisian RI
juga harus turut serta dalam upaya mengurangi angka korupsi tersebut. Pemerintah
harus memiliki good will dalam
memberantas korupsi. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah
adalah harus sesegera mungkin menghapus remisi bagi tersangka korupsi agar mampu
menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya. Selain itu, masyarakat dan
terutama kalangan pemuda harus punya semangat yang tinggi untuk menolak
melakukan segala aktivitas yang mengandung unsur korupsi. Masyarakat juga harus
berperan aktif dengan berani melaporkan setiap praktik korupsi yang terjadi di
sekitar kita kepada instansi yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar