Senin, 26 Januari 2015

MEMBUMIKAN “FIAT JUSTISIA RUAT COELEUM” DI INDONESIA


Indonesia merupakan sebuah bangsa besar yang beridiologikan Pancasila serta UUD 1945. Segala sesuatu yang terjadi di negeri ini diatur oleh hukum melalui undang-undang. Maka sudah selayaknya bila hukum di negeri ini harus ditegakkan setinggi-tingginya. Apapun yang terjadi pada bangsa ini, hukum tetap harus menjadi yang terdepan sebagai landasan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Menyambut tahun yang baru, tentu harus diikuti dengan resolusi baru. Semangat aksioma “Fiat Justisia Ruat Coeleum” atau menegakkan hukum meskipun langit runtuh menjadi salah satu dari beragam harapan masyarakat terhadap bangsa Indonesia di tahun 2015. Hukum diharapkan mampu menjadi panglima terdepan dalam upaya untuk menghapus praktik ketidak adilan, pelanggaran HAM, perilaku kriminal, serta yang paling penting adalah pemberantasan korupsi.
Penegakkan hukum di republik ini masih menjadi sorotan yang serius oleh masyarakat Indonesia terutama kalangan pengamat hukum dan mahasiswa. Pasalnya, penegakkan hukum di Indonesia masih menjadi sesuatu hal yang tidak lebih dari pernyataan yuridis formal semata. Masyarakat juga menilai bahwa penegakkan hukum yang terjadi saat ini masih jauh dari kata adil. Bahkan muncul sebuah istilah “Hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas” yang menggambarkan keberpihakan untuk melindungi kalangan elite yang melakukan pelanggaran hukum.
Masyarakat Indonesia tentu belum lupa terhadap kasus yang menimpa Minah, seorang nenek yang harus dipenjara selama 1 bulan 15 hari akibat diduga mencuri tiga butir kakao dari kebun milik suatu perusahaan. Pemberian hukuman yang diterima oleh nenek Minah dinilai terlalu berat mengingat jumlah kakao yang dicurinya tidaklah besar, dan nenek Minah sudah memasuki usia renta. Kemudian bandingkan dengan para koruptor yang memperoleh hukuman sangat ringan. Contohnya adalah Gayus Tambunan. Tersangka tindak pidana korupsi ini hanya divonis selama 12 tahun penjara. Terlebih pada saat hari ulang tahun ke-69 kemerdekaan Indonesia, dirinya bahkan memperoleh remisi selama 5 bulan.
Membumikan “Fiat Justisia Ruat Coeleum” di Indonesia menjadi harapan yang besar di tahun 2015 mendatang. Hal tersebut menjadi PR yang berat bagi pemerintahan yang baru beberapa bulan ini berjalan, namun bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilakukan. Pemerintah terutama melalui Kementrian Hukum dan Ham serta Jaksa Agung harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya. Selain itu, resolusi di tahun 2015, pemerintah harus sesegera mungkin untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi seperti kasus Munir serta beragam kasus hukum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar